Mahasiswi yang Tabrak, Gigit, dan Tendang Polisi Terancam 5 Tahun Bui

Seorang wanita tak terima ditegur polisi saat melawan arus lalu lintas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mahasiswi berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan seorang polisi bernama Ipda RM di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP buntut perbuatannya.

"Untuk penerapan Pasal 212, 213 KUHP," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.

Pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara itu, Pasal 213 KUHP mengatakan:

1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 

2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.

Merujuk pasal itu, mahasiswi tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lima tahun. Sebab, yang bersangkutan mengakibatkan Ipda RM luka-luka. Menurut Ayat 1 Pasal 213 KUHP, hukuman yang diberikan jika melanggar pasal itu adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?

Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi dengan inisial HRF (23). Aksi penganiayaan ini terjadi saat HFR ditegur oleh korban usai melanggar lalu lintas (lalin) di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Ahsanul Muqaffi menyatakan penganiayaan terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai motor dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Kemudian, pelaku ditegur namun justru melakukan perlawanan dan menabrak polisi tersebut. Polisi itu kemudian meminta pelaku menenangkan diri, tapi dia malah memukul dan menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan anggota polisi itu, serta menendang kaki kiri bagian paha. 

"Selanjutnya, pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas kepolisian namun upayanya itu tidak berhasil," jelas Ahsanul.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

Baca juga: Mahasiswi yang Tabrak, Gigit dan Tendang Polisi Jadi Tersangka

Ilustrasi oknum polisi.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Anggota polisi berinisial Briptu AD itu sudah diamankan dan tengah jalani pemeriksaan oleh divisi Propam.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024