Temuan Helipad 'Siluman', Riza: Sudah Tak Terpakai Sejak 2005

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemukan helipad 'siluman' di Pulau Panjang, Kabupaten Kepulauan Seribu. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan helipad tersebut sudah tidak berfungsi dan tidak digunakan lagi.

Riza Patria Ngaku Tidak Pernah Minta Jadi Cagub DKI ke Partai Gerindra

"Itu kan sudah lama, dulu kan ada itu, dulu ya sudah lama sekali. Sudah lama tidak terpakai semenjak tahun 2005," kata Riza dalam keterangannya di Balai kota DKI Jakarta, Jumat  malam 1 Juli 2022.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menemukan helipad ilegal di Pulau Panjang

Photo :
  • Antara
Ketua DPRD DKI soal Pajak Hiburan 40 Persen: Mati Bos, Orang Pada Tutup

Riza juga menambahkan, pada tahun 2005 selain ada helipad, di Pulau Panjang juga ada landasan pesawat ringan. Namun, sama seperti helipad tersebut, sudah tidak berfungsi dan digunakan.

"Waktu saya berkunjung kemarin mendampingi Pak Sandiaga Uno, disitu kita temukan ada helipad dan ada landasan buat pesawat ringan. Itu sudah lama, jadi sudah tidak dimanfaatkan beberapa tahun terakhir," ucap Riza. 

Ungkit Sodetan Ciliwung, Ketua DPRD Sebut Heru Budi Layak Diperpanjang Jadi Pj Gubernur

"Landasannya sudah penuh dengan rumput, makanya enggak difungsikan," tambahnya.

Riza juga mengaku dulu tidak mengetahui untuk apa helipad dan landasan tersebut. Menurutnya, di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu itu terdapat resort dan penginapan dan dijangkau dengan helikopter maupun pesawat ringan bagi beberapa orang tertentu.

Riza juga berharap agar kedepannya, helipad dan landasan pesawat ringan tersebut dapat beroperasi kembali sebagaimana mestinya. 

"Kedepannya harapan kita akan merevitalisasi helipad dan landasan itu, tapi itu belum diprogramkan dan dianggarkan. Nah, sejak ketahuan, saya meninjau ke sana bersama pak bupati juga sudah tau, nanti ke depan itu bisa kita rencanakan agar difungsikan kembali," tutup Riza.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya