Pungli Program PTSL, Mantan Kepala Desa di Tangerang Ditangkap Polisi

Polres Kota Tangerang ungkap kasus pungli PTSL di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang mengamankan AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Tidak hanya AM, petugas juga berhasil mengamankan SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021, lalu MI selaku Kaur Perencanaan tahun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022. Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kasus ini berawal saat para tersangka meminta sejumlah biaya kepada warga pemohon PTSL di wilayahnya. 

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Polres Kota Tangerang ungkap kasus pungli PTSL di Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta," katanya, Selasa, 5 Juli 2022. 

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Padahal, program PTSL yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini tidak dipungut biaya apapun. Namun, oleh keempat tersangka ini, program tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Pungli ini dilakukan mereka mulai tahun 2020 hingga 2021 dengan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dari 1.319 pemohon PTSL. 

"Aksi ini setahun mereka jalani, dan meraup untung Rp2 miliar. Yang mana dari keterangan mereka, uang itu digunakan untuk dana pilkades AM, yang pada saat itu akan mencalonkan lagi di tahun 2021," ujarnya. 

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya turut membantu AM yang mana dijanjikan akan kembali masuk dalam jajaran desa, dan mendapatkan keuntungan juga dari tindak pungli itu. 

Romdhon menjelaskan, dalam tindak pidana itu AM bertugas sebagai pemimpin ketiga tersangka lainnya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL. 

Setelah mendapatkan tarif dari AM, tersangka SH, MI dan MSE mensosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL tersebut kepada warga atau para pemohon. 

"Ketiga tersangka bersama-sama mensosialisasikan pungutan tersebut kepada pemohon untuk keperluan pribadi," ujarnya. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya