Aturan Salat Idul Adha Saat PPKM, Bupati Tangerang Beri Penjelasan

Salat Idul Adha di Musala Nurul Iman Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberi penjelasan, terkait dengan pelaksanaan salat Idul Adha 1443 Hijriah di wilayahnya. Terutama saat ini dalam kondisi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Maayarakat (PPKM) Level 1.

Aksi Pelemparan Batu Warnai Pembongkaran Pasar Kutabumi Tangerang

Dalam aturan untuk wilayah PPKM Level 1 seperti Kabupaten Tangerang, tidak ada batasan kapasitas dalam pelaksanaan salat. Tetapi itu berlaku jika salat di lapangan atau luar ruangan. Sedangkan yang menggelar salat Idul Adha di dalam ruangan, ada batasan jemaahnya.

"Kalau dalam ruangan tentu ada, ya 75 persen. Tapi kalau solat Ied ini kan rata-rata di luar ruangan, jadi tidak ada batasan," katanya, Jumat, 8 Juli 2022.

Emak-emak Hadang Alat Berat Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi

Begitu juga dengan proses pemotongan hewan dan pembagian daging kurban yang diharapkan tertib. Serta dia meminta agar pembagian jangan sampai menimbulkan kerumunan.

Lanjutnya, dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, berupa penggunaan masker hingga, mencuci tangan.

Pemerintah Tangerang Tegaskan ASN Bidang Layanan Publik Wajib Masuk Meski Ada Kebijakan WFH

"Prokesnya tetap dijaga dan diterapkan dengan baik, jangan sampai meningkat lagi, mengingat saat ini pun kasus di Kabupaten Tangerang lagi naik," ujarnya.

Dimana dalam satu hari, pertumbuhan kasus aktif di Kabupaten Tangerang sebanyak 20 kasus dengan dominasi tanpa gejala.

"Kita per hari itu 20 kasus, dan rata-rata tanpa gejala. Namun jangan abai (prokesnya) karena khawatir makin tinggi kasusnya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya