Tanggapan Anies Baswedan soal Skandal Penyelewengan Dana ACT

Anies Baswedan Shalat Idul Adha di Stadion JIS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya menyerahkan segala proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada aparat penegak hukum. 

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Hal tersebut ditegaskan Anies saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya pencabutan izin yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tersebut.

"Biarkan proses hukum berjalan, biarkan audit dilakukan, proses hukum dilakukan. Kita hormati proses hukum apalagi proses audit," ujar Anies kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Juli 2022.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Dia melanjutkan bahwa pihaknya menghormati segala proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Nantinya, jika hasil dari proses tersebut sudah keluar maka Pemprov DKI akan mengambil langkah lanjutan.

"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita menghormati aparat penegak hukum. Kan begitu prosedurnya ya, justru kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," bebernya.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

Sebelumnya lembaga kemanusiaan dan bantuan sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan masyarakat. Para petinggi yayasan ini diduga menyelewengkan dana donasi masyarakat selama ini. Selain itu, mereka juga dianggap tidak transparan dalam penyaluran dananya. 

Setelah diinvestigasi oleh salah satu media nasional, para petinggi ACT dikabarkan menggunakan dana donasi untuk kebutuhan pribadi. Kemudian laporan keuangan sejak tahun 2021 tidak dirilis oleh pihak ACT. Padahal sejak berdiri dari tahun 2005 hingga 2020, mereka rutin mengunggah laporan keuangan di situs resmi ACT sebagai bentuk transparansi.

Terkait isu dugaan penyelewengan dana ini, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Alasannya, adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022, tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. 

Sedangkan berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya