PTUN Perintahkan Anies Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memerintahkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang semula dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Ketua majelis Eko Yulianto selaku ketua majelis PTUN menyatakan sekalipun kewajiban menerbitkan kembali keputusan baru tidak dituntut oleh penggugat, tapi pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

“Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius,” 

Selain itu, PTUN beralasan penurunan UMP tersebut karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

“Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta," ujar majelis.

Putusan ini bermula ketika Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di surat keputusan itu menyebutkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854. Alhasil Anies digugat oleh DPP Apindo DKI Jakarta.

Baca juga: Pengusaha Gugat Anies Soal UMP 2022, Ini Respons Wagub DKI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya