Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk Bersama Bahas Putusan PTUN Soal UMP 2022

Apindo merespons penetapan UMP DKI Jakarta yang terlalu tinggi.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Ini Berkas yang Harus Disiapkan

"Dengan putusan majelis ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Ia menambahkan, tujuan mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk duduk bersama itu untuk mengakhiri polemik agar tidak berkepanjangan.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

Menurut dia, para pengusaha menggugat revisi UMP 2022 di PTUN Jakarta yang didaftarkan pada 13 Januari 2022 untuk mencari kepastian hukum.

Ia mengaku menerima putusan PTUN DKI tersebut yang memenangkan gugatan Apindo DKI.

KPU Jawa Barat Batal Rekapitulasi Nasional Hasil Pemilu 2024 dan Diundur Selasa

Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjawab demonstran UMP

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

Di sisi lain, PTUN juga meminta Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 DKI sebesar Rp4,5 juta atau lebih tinggi dari Rp4,4 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami dari awal juga sudah menyatakan apapun putusan pengadilan, kami harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan," katanya.

PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.

Pengadilan juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan kepada tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan keputusan yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845.

Dalam amar putusan itu disebutkan bahwa besaran UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya