Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk Bersama Bahas Putusan PTUN Soal UMP 2022

- istimewa
VIVA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Dengan putusan majelis ini, masih ada ruang gerak dibicarakan kembali," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta, Nurjaman di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia menambahkan, tujuan mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk duduk bersama itu untuk mengakhiri polemik agar tidak berkepanjangan.
Menurut dia, para pengusaha menggugat revisi UMP 2022 di PTUN Jakarta yang didaftarkan pada 13 Januari 2022 untuk mencari kepastian hukum.
Ia mengaku menerima putusan PTUN DKI tersebut yang memenangkan gugatan Apindo DKI.
Gubernur DKI Anies Baswedan saat menjawab demonstran UMP
- VIVA/Syaefullah
Di sisi lain, PTUN juga meminta Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 DKI sebesar Rp4,5 juta atau lebih tinggi dari Rp4,4 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.