Kombes Hengki Bongkar Peran Tersangka Baru Mafia Tanah Jakarta-Bekasi

- Polda Metro Jaya
VIVA Metro – Polisi mengungkap peran dua pejabat Badan Pertanahan Nasional dan satu eks pejabat BPN yang baru dicokok terkait sindikat mafia tanah. Kata polisi, ketiganya ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017 lalu. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
"Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2016-2017," ucap Hengki kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, ketiganya menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban. Kata Hengki, dengan ditangkapnya tiga orang ini total ada tujuh tersangka terkait kasus mafia tanah Jakarta-Bekasi. Yang terbaru ditangkap adalah NS (50), RS (58), dan PS (59).
"Tersangka lain terkait modus ini sudah ditahan empat orang. Total pada modus ini sudah ditahan tujuh orang sindikat mafia tanah," ujar dia lagi.
Sebelumnya, polisi kembali mencokok sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.
"Hari ini, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua pejabat dan mantan pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait mafia tanah," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.
Untuk diketahui, polisi menangkap empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sindikat mafia tanah. Total ada empat pejabat ASN di BPN kantor wilayah Jakarta dan Bekasi. Dua di antaranya adalah PS dan MB.