6 Fakta Kasus 10 Preman Duduki Rumah Irjen Bambang

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang preman yang telah menduduki tanah dan bangunan milik almarhum Inspektur Jenderal Pol (Purn) Bambang Daroendrijo. 

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Bidang Humas (Kasubdit Penmas Bidhumas) Polda Metro Jaya, Kompol M Hari Agung Julianto mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah, serta bangunan. Para pelaku melakukan aksinya dengan mendapatkan bayaran Rp 300.000 per hari.

Berikut fakta selengkapnya mengenai 10 preman kepung rumah almarhum Purnawirawan Irjen Pol Bambang Daroendrijo di Kebagusan Jaksel.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

1. Bermula dari permasalahan utang piutang

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menambahkan, 10 orang preman yang dicokok buntut menduduki paksa kediaman Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang Daroendrijo di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, berawal atas adanya urusan utang piutang.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

"Jadi memang di dalam ini ada persoalan diawali dengan adanya peminjaman uang (hutang)," ucap dia kepada wartawan, Rabu 13 Juli 2022.

2. Utang senilai Rp6,5 miliar

Menurut informasi, almarhum Purnawirawan Irjen Pol Bambang yang ketika itu dalam kondisi sering linglung, diajak untuk tanda tangan pengakuan utang senilai Rp5.4 miliar.

Jangka waktu yang diberikan untuk pembayaran selama 6 bulan dan harus dikembalikan sebesar Rp6.5 miliar, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 800 meter atas nama Saudara Bambang.

3. Rumah dijadikan jaminan

Akibatnya, rumah tersebut dijadikan jaminan untuk meminjam uang oleh pemilik. Pelaku lantas menagih haknya kepada pihak keluarga setelah Inspektur Jenderal Purnawirawan Bambang meninggal dunia.

"Karena tidak dikembalikan maka pelaku menduduki dengan cara memaksa keluar orang yang ada di rumah. Tentunya ini tidak boleh ya," ujar Kompol Agung Julianto

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

4. Pelaku menyekap keluarga Bambang

Kompol Agung melanjutkan, tersangka YS mengajak teman-temannya yang berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Tak cuma itu, pelaku menyekap penghuni rumah. Alhasil, setiap orang penghuni rumah tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam. Dan, kuncinya dipegang oleh YS.

“Setelah itu para tersangka mengawasi dan menjaga semua orang yang ada di dalam rumah, selanjutnya menggembok/mengunci pagar rumah sehingga korban Rosmalini, Tugirom tidak dapat keluar tanpa izin dari para tersangka," katanya.

5. Keluarga melapor polisi

Kepala Unit 5 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Dimitri Mahendra mengatakan, korban (anak) atas nama Trisanti Rosdajani melaporkan kepada petugas dikarenakan adanya pendudukan paksa rumah keluarga oleh orang tidak dikenal sejak 24 Juni 2022.

6. Tersangka dikenai pasal 333 dan 335 KUHP

Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Pasal 333 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya