Anies Copot William Sabandar Sebagai Dirut MRT Jakarta

William Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta,
Sumber :
  • VIVA/ Purna Karyanto

VIVA Metro – PT MRT Jakarta (Persero) mengalami pergantian kepemimpinan setelah William Sabandar dicopot dari kursi Direktur Utama. Pencopotan William Sabandar ini dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Sirkuler PT MRT Jakarta (Perseroda) per tanggal 22 Juli 2022.

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

"Memberhentikan dengan hormat saudara Ir. William Sabandar, selaku Direktur Utama dan menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Direktur Utama," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Rendi Alhial di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. 

Sebagai pengganti William, Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan ini menunjuk Mohamad Aprindy untuk menduduki kursi jabatan Direktur Utama PT MRT Jakarta.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

"Mengangkat saudara Ir. Mohamad Aprindy, MT sebagai Direktur Utama dengan masa jabatan sesuai dengan anggaran dasar perseroan," ujar Rendi

MRT Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Final Rp 165 Per Saham

Menurut Rendi, selain William Sabandar, MRT Jakarta juga memberhentikan dengan hormat Komisaris PT MRT Jakarta (Perseroda) Zulfikri. MRT Jakarta juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pengabdian Zulfikri selama menjabat sebagai Komisaris. 

Penggantian Direktur Utama ini, kata Rendi, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan Perumda Pasar Jaya sebagai pemegang saham minoritas pada PT MRT Jakarta (Perseroda) mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan pemberhentian Direksi

Hal ini juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain : Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Anggaran Dasar PT MRT Jakarta. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Sebelum ditugaskan di PT MRT Jakarta (Perseroda), Mohamad Apriandy memiliki pengalaman di berbagai jabatan strategis di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Termasuk diantaranya sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. 

Untuk Jabatan terakhir Aprindy adalah Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakarta Propertindo, serta Komisaris Utama LRT Jakarta. "Dengan pengalaman yang ada, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kinerja PT MRT Jakarta (Perseroda) secara keseluruhan," katanya. 

MRT Jakarta (Moda Raya Terpadu Jakarta)

Photo :
  • vivanews/Andry

Penggantian Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) ini juga merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan Para Pemegang Saham untuk melakukan penyegaran dalam jajaran pengurus PT MRT Jakarta (Perseroda), sehingga diharapkan PT MRT Jakarta (Perseroda) dapat berperan maksimal dalam memberikan pelayanan transportasi umum kepada masyarakat dan dalam mengembangkan kinerja bisnisnya.

Dengan dilakukan pengangkatan tersebut, maka susunan pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: 

Dewan Komisaris 
Komisaris Utama: Muhammad Syaugi
Komisaris: Rukijo
Komisaris: Adnan Pandu Praja
Komisaris: Mukhtasor

Direksi 
Direktur Utama: Mohamad Aprindy 
Direktur Konstruksi: Silvia Halim 
Direktur Operasi dan Pemeliharaan: Muhammad Effendi
Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi: Roy Rahendra
Direktur Pengembangan Bisnis: Farchad Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya