Putra Siregar dan Rico Valentino Dituntut 10 Bulan Penjara

Putra Siregar (kanan) dan Rico Valentino saat menghadiri sidang penganiayaan secara online
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Nur Alamsyah di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan pada Maret lalu.

“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Putra Siregar dan terdakwa kedua Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 28 Juli 2022.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Putra Siregar dan Rico Valentino pakai baju tahanan

Photo :
  • Istimewa

Oknum Polisi di Kolaka Diduga Keroyok Warga, Korban Sempat Ditodong Pistol

Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam dakwaan pertama terkait pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP atas tindakan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
Kalau Mau Damai, Atalarik Syach Kasih Syarat Ini ke Tsania Marwa


Sementara itu dalam pertimbangannya jaksa juga turut memberikan hal-hal yang memberatkan yakni, tindakan terdakwa dianggap telah menyebabkan saksi korban mengalami luka.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar dia.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus pengeroyokan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada bulan Maret lalu. Putra Siregar ditahan bersama artis Rico Valentino. 

Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keduanya menjalani pemeriksaan sejak Senin, 11 April 2022 dan langsung ditahan.

Ilustrasi bayi.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Pria yang diduga memukul dan membanting bayinya itu telah ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024