Roy Suryo Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi: Belum Perlu

Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon

VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo setelah menjalani pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka, Kamis 28 Juli 2022.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengungkapkan alasan mengapa pakar telematika tersebut tidak ditahan. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutuskan perlu atau tidaknya seorang tersangka untuk ditahan.

Namun dalam hal ini, Zulpan tak merinci apa saja yang dipertimbangkan oleh Polisi sehingga tidak menahan eks Politikus Partai Demokrat tersebut. "Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan (penahanan)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Mantan Menpora, Roy Suryo, kolaps usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan lanjutan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka rampung. Pasca diperiksa, Roy tidak ditahan oleh polisi.

Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim alasan kesehatan,  kliennya tidak mungkin diwawancara awak media. Dia memohon agar masyarakat mendoakan kliennya.

"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat indonesia," ujar Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 28 Juli 2022.

Seharian Diperiksa

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suyro tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Setelah hampir seharian diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.

"Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.

Roy Suryo usai diperiksa Polisi

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Kronologi Perkara

Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat itu kemudian membenarkan adanya pelaporan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Diduga, pemilik akun Twitter itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga mantan Politisi Partai Demokrat. Dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya