Tak Tahan Roy Suryo, Polisi: Dia Kooperatif
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Metro – Polisi mengungkap alasan tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Yang pertama, karena dia kooperatif.
"Dia kooperatif," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 29 Juli 2022
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, tidak ditahannya Roy Suryo juga karena penyidik beranggapan kalau dia tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi. Sehingga, lanjut Zulpan, penyidik merasa penahanan belum perlu dilakukan terhadap eks politisi partai Demokrat tersebut.
Roy Suryo Usai Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Metro Jaya
- VIVA/ Foe Peace Simbolon
"Jadi istilah hukumnya atas dasar pertimbangan penyidik. Penyidk bisa atas dasar pertimbangan yang dimilikinya tidak melakukan penahanan," kata dia.
Seharian Diperiksa
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo tidak ditahan polisi usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Setelah hampir seharian diperiksa, Roy Suryo keluar dari Gedung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dirinya sempat memakai kursi roda usai pemeriksaan. Dia bahkan sampai dibopong dua orang masuk ke dalam mobil. Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengklaim kliennya perlu istirahat.
"Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya," kata Pitra di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Juli 2022.
Kronologi Perkara
Untuk diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso kembali mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.
Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.