Pengemudi yang Tabrak Polisi dan Mobil TNI Pakai Pelat RFH Palsu

Pengemudi pelat RFH yang tabrak polisi dan mobil TNI
Sumber :
  • Instagram @merekamjakarta

VIVA Metro – Plh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi Purwanto mengatakan pengemudi yang menabrak polisi dan mobil TNI ternyata menggunakan pelat RFH palsu.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Plat RFH yang digunakan atau terpasang merupakan plat palsu," ujar Plh Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Edi Purwanto kepada wartawan, Sabtu 6 Agustus 2022.

Pengemudi pelat RFH yang tabrak polisi dan mobil TNI

Photo :
  • Instagram @merekamjakarta
Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Edy menegaskan, pelat RFH yang dipakai tidak dikeluarkan secara sah. Artinya, lanjut Edy, pelat tidak disertai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus atau rahasia yang sah. Dirinya pun mengungkap dari mana pengemudi itu mendapatkan pelat RFH palsu tersebut. Kepada polisi, pengemudi mengaku membelinya secara online.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan mendapatkan beli secara online," ujarnya.

Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

Penampilan mobil polantas yang baru

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berinisial Briptu DS mejadi korban tabrakan oleh seorang pengendara mobil dengan nomor polisi B 1909 RFH. Insiden ini terjadi di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Agustus 2022 siang.

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus 2022.

Mulanya, korban merasa curiga dengan mobil berpelat nomor RFH tersebut yang menggunakan strobo. Karena dinilai penggunaan strobo itu tidak sesuai peruntukannya, maka anggota tersebut memberhentikan mobil berpelat nomor RFH tersebut untuk diperiksa.

"Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh hanya mobil dinas. Polri dan TNI boleh, tapi kalau mobil pelat rahasia tidak boleh," bebernya.

Namun, lanjut Sutikno, saat anggota hendak memberhentikan kendaraan itu, pengemudi mobil justru tancap gas dan menabrak korban. Sehingga, petugas lainnya mengejar pengemudi tersebut dan berhasil tertangkap di Tol Bintara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya