BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

Kosmetik ilegal yang disita BPOM.
Sumber :
  • VIVA/Diza Liane Sahputri

VIVA Metro – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penertiban peredaran produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Penertiban peredaran produk tersebut menyasar sarana distribusi dan sentra penjualan kosmetik.

Bisa Picu Kanker, Ini Biang Kerok Penyebab Tingginya Kadar Bromat dalam Air Minum Kemasan

Selama periode Juli hingga awal Agustus 2022, terdapat 68 lokasi yang telah diperiksa. Hasilnya, 33 sarana atau 49 persen telah memenuhi ketentuan, sedangkan 35 sarana atau 51 persen tidak memenuhi ketentuan BPOM.

BPOM DKI Jakarta amankan 883 kosmetik ilegal

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta
Sidak ke 731 Klinik Kecantikan, BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Adapun temuan produk kosmetik hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 883 item dengan total 7.150 buah terdiri dari 6.992 buah tanpa izin edar, 11 buah kosmetik mengandung bahan berbahaya dan 147 buah kosmetik kedaluwarsa dengan total nilai Rp 901.342.000.

Kepala BBPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan mengatakan, tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan berupa sanksi administrasi berupa peringatan keras kepada pihak sarana serta pengamanan produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk proses lebih lanjut.

Awas! Takjil Berbahaya Beredar di Sentra Penjualan, BPOM Temukan Formalin, Rhodamin, dan Boraks

“Kegiatan ini upaya kolaboratif untuk melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk kosmetik tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya,” ujar Susan dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta. Selasa 9 Agustus 2022

razia kosmetik ilegal

Photo :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

Susan menjelaskan, BBPOM terus mengawal mutu dan keamanan kosmetik dalam melindungi kesehatan masyarakat. Melalui cara demikian, pelaku usaha diharapkan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Diimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa),” tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya