Demo Minta Cabut UU Cipta Kerja, Buruh: Siap Lumpuhkan Ekonomi

Demo duruh di DPR.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Ribuan massa aksi dari sejumlah elemen buruh menggelar aksi demonstrasi menuntut pencabutan Undang-undang Cipta Kerja memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

Hingga pukul 16:30 WIB di Depan Gerbang Utama Gedung DPR MPR, Ribuan Buruh masih melakukan penyampaian aspirasinya terkiat UU Cipta Kerja.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan, pengesahan UU Ciptaker oleh pemerintah yang dinilai menjadi malapetaka bagi rakyat khususnya kaum buruh.

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ribuan buruh demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

"Kami menuntut kepada Presiden mencabut Omnibuslaw. Ini menciptakan malapetaka bagi kita. Siapa yang dirugikan dari Omnibuslaw? Rakyat," ujar Nining dengan pengeras suara dari atas mobil komando di depan Gedung DPR.

OJK Beberkan Kunci Hadapi Memanasnya Dinamika Ekonomi Global

Nining menyuarakan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja dan mengancam serikat buruh nantinya akan berhenti bekerja untuk melumpuhkan ekonomi jika UU Cipta Kerja tetap di sahkan oleh DPR.

"Siap lumpuhkan ekonomi?" teriak Nining.

Teriakan Nining pun disambut oleh sejumlah buruh yang turut ikut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.

"Siap" teriak buruh menjawab.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi mengatakan, aksi Demo Buruh yang ada di depan DPR Hari ini diikuti sebanyak 40 organisasi buruh.

Ribuan buruh demo di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

"Aliansi ini diikuti lebih dari 40 organisasi buruh mulai dari konfederasi, federasi, serikat pekerja, ojek online. Kami berharap ini jadi momen persatuan seluruh buruh," ujar Arif.

Menurut Arif, jumlah buruh yang mengikuti demo di depan Gedung DPR/MPR RI diperkirakan sekitar mencapai 300.000 orang pada hari ini.

Arif Katakan, Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan DPR, tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog, baik sebelum dan sesudah Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan.

"Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (PPP)," ujar Arif.

Arif Jelaskan, UU Cipta Kerja telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.

"Sehingga sebagai pihak yang terdampak langsung (buruh/pekerja) tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan naskah maupun pembahasan di DPR," ujarnya.

Kemudian, Arif menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengabaikan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) sebagaimana mana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan mewakili pekerja atau buruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya