Disebut Sebar Hoax, SDI Laporkan Situs Ini ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Organisasi Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) mempolisikan situs aprtn.org ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong. Adapun laman yang dimaksud yaitu https://aprtn.org/profil/latar-belakang. 

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Menurut Ketua Umum SDI, M Andrean Saefudin berita bohong alias hoax yang disampaikan dalam laman itu bernarasi provokatif sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Kata dia, dalam situs ini terdapat frasa 'praktik jahat' yang tertulis di alenia ketiga, yakni; 'Yang bersifat perseorangan atau berdiri sendiri, melainkan terpola sedemikian rupa, karena pada kenyataannya 'praktik jahat' dari para oknum.

Menurut dia, berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa praktik jahat merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas atau dengan kata lain dilakukan secara illegal.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Padahal, faktanya yang dilakukan PT.KAI Persero bukan merupakan praktik jahat, seperti penjelasan di situs tersebut. Intinya PT. KAI Persero sudah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

Kemudian, lanjutnya, dinyatakan juga kalau rumah dan tanah milik PT KAI sesungguhnya adalah rumah dan tanah negara. Menurutnya, pernyataan itu sesat dan terdapat hampir dalam setiap alinea. Dia menjelaskan, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 disebut secara terang benderang bahwa yang dimaksud tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dipunyai sesuatu hak atas tanah. Sedangkan PT KAI, kata dia, telah memiliki hak atas tanah-tanah yang dalam postingan tersebut diklaim sebagai tanah negara.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Kata Andrean, adapun perihal klaim rumah negara dalam postingan itu dijelaskan bahwa yang dimaksud rumah  negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian pejabat dan/atau pegawai negeri. Sedangkan PT KAI, lanjutnya, adalah BUMN yang kekayaannya berasal dari penyertaan modal negara yang artinya kekayaan PT KAI sudah terpisah dari kekayaan negara itu sendiri.

Andrean mengatakan status kepegawaian dari PT KAI bukan merupakan pegawai negeri, oleh karenanya rumah-rumah milik PT KAI bukanlah rumah negara. Berdasarkan pengertian ini, terusnya, klaim rumah negara yang terdapat dalam postingan itu jelas adalah bertita bohong.

Lebih lanjut, Andrean berkata berita bohong lainnya juga terdapat pada alenia ketiga dengan frasa 'korban'. Dimana dia menyebut kalimatnya 'kami para penghuni rumah dan tanah 'negara' yang saat ini tengah berkonflik panjang dengan jawatan/perusahaan Kereta Api (sekarang PT. KAI Persero), adalah sebagian dari 'korban' kondisi tersebut. Korban dari sengkarutnya hukum dan perilaku oknum yang mencari keuntungan sendiri namun meng-atasnama-kan kedinasan/institusi'.

"Namun, faktanya PT. KAI dan masyarakat umumlah yang menjadi korban atas peristiwa hukum yang ditimbulkan," ujarnya.

Kata dia menurut KBBI, frasa Korban adalah orang yang mengalami kerugian atas benda kepunyaannya sendiri dan bukan kepunyaan milik pribadi. Dia berharapa peran sebuah website atau sosial media harus memiliki nilai-nilai edukasi dan sosialisasi, bukan malah sebaliknya. 

"Jika dilihat pada frasa diatas dapat disimpulkan bahwa pengakuan mereka sebagai korban merupakan hal yang salah. Sebab kata “korban” bisa dikatakan sebagai bentuk penghasutan terhadap masyarakat sehingga adanya perlawanan, salah satu contoh kasus penertiban yang berada di Bandung dan Suarabaya. Padalah, korban sesungguhnya adalah PT. KAI Persero," katanya.

Baca juga: Bank Mandiri Polisikan Akun Medsos Ngaku Karyawan yang Sebar Hoax

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya