Pemprov DKI Siap Ikuti Prosedur Terkait Pemberhentian Gubernur-Wagub

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali (dua dari kiri) di Balai Kota.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait usulan pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali menyebutkan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan sebaik-baiknya.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Marullah dalam keterangan resmi, Kamis, 1 September 2022.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan wajah baru Kota Tua.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Merujuk pada Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri tentang Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Surat Edaran itu merupakan amanat dari pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta yang mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, masa bakti Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza. 

Mekanisme pelaksanan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur adalah melalui rapat paripurna yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta kepada Presiden melalui Mendagri, guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada September 2022. 

Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, diputuskan rapat paripurna itu akan digelar tanggal 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, dalam laman Instagramnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Prasetyo, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurut Prasetyo, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya