Anies Soal Pemberhentian Dirinya: Semua Yang Periodenya Berakhir 2022

Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna, terkait pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta. Rencananya, DPRD akan menggelar rapat tersebut pada 13 September mendatang.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meluruskan soal ini. Dia mengatakan, pemberhentian gubernur adalah suatu yang biasa, karena memang ia dan Wagub Ahmad Riza Patria, akan mengakhiri masa jabatannya di Oktober 2022. Semua kepala daerah yang berakhir di tahun ini, juga mengalami hal serupa.

“Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir tahun 2022,” kata Anies Baswedan di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

Anies menambahkan dirinya merasa bingung terhadap pemberitaan mengenai pemberhentian Gubernur Jakarta dan Wakil Gubernur Jakarta. Padahal semua gubernur juga akan diberhentikan diakhir masa jabatan mereka.

“Makanya, yang bikin heran kok Jakarta yang jadi berita. Padahal semua tempat mengalami hal yang sama. Betul kan? Jadi ini supaya jadi perhatian bagi semuanya dan bantu untuk memberikan info yang mencerahkan. Bukan info yang membingungkan dan menimbulkan percakapan yang tidak produktif,” jelas mantan Mendikbud RI itu.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur, akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, posisi yang ditinggalkan eks Menteri Pendidikan itu diisi oleh Penjabat atau Pj Gubernur.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria pada bulan September 2022. 

Pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, diputuskan rapat paripurna itu akan digelar tanggal 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, dalam laman Instagramnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Pras, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Pras, Kementerian Dalam Negeri telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 selambat-lambatnya harus digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya