Mabes Polri dan Polda Tak Sinkron Soal Penangkapan Kanit Penjaringan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/FO

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mengklaim penangkapan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar dan tujuh anggotanya bukan terkait penyalahgunaan wewenang penindakan kasus judi online. Pernyataan ini berbeda dengan apa yang dikatakan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Syahardiantono yang mengatakan kalau Fajar dan anak buahnya ditangkap terkait kasus judi online.

Milat Tewas Ditikam Lawan saat Duel Maut di Temanggung, Disaksikan Istri

"Setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip. Bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

Ilustrasi Polri.

Photo :
  • Istimewa
Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, kartu chip tersebut dijual oleh seseorang dengan harga di luar pasaran. Sehingga, penjual itupun ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polsek Metro Penjaringan.

"Kartu chip ini untuk bermain online, jadi bukan judi. Jadi ada games online, misalnya dia mau beli pedangnya harus beli lagi dengan kartu itu," ucap dia.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

Berdasar hasil pemeriksaan Polsek Metro Penjaringan, tidak didapati unsur pidana oleh penjual chip itu. Alhasil, penjual itu dipulangkan.

"Namun berkembang ada isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," kata dia lagi.

Untuk diketahui, Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Syahardiantono membenarkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Penjaringan, AKP M. Fajar ditangkap Paminal Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

“Iya betul,” kata Syahar saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan Kompol Ratna Quratul Aini telah kembali bertugas di Polsek Penjaringan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin. Ratna diperiksa atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M. Fajar.

"Kapolsek (Kompol Ratna Quratul Aini) hanya dimintai keterangan saja. Kemudian dikembalikan lagi dan hari ini pun berdinas seperti biasa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Ilustrasi/Anggota Propam Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Zulpan memastikan Kompol Ratna tidak memiliki keterlibatan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKP Fajar. Adapun pemeriksaan terhadap Ratna dilakukan sebagai pertanggungjawabannya sebagai Kapolsek Penjaringan.

"Kapolsek dimintai keterangan sebagai  pertanggungjawabannya, jadi tidak ada kaitannya (dengan dugaan pelanggaran). Tapi, kemarin dikembalikan kelihatannya tidak ada kaitannya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya