Wagub DKI Soal Kriteria Pj Gubernur: Bapak Presiden Lebih Tahu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA Metro - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara terkait nama-nama calon pejabat (Pj) Gubernur yang mulai mengemuka dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Tak Ada Kriteria Khusus

Tidak ada kriteria atau harapan khusus yang disampaikan Riza untuk para calon nama Pj Gubernur itu. Menurutnya, Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri lebih tahu siapa dan bagaimana sosok yang bisa memimpin Jakarta lebih baik ke depannya.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Presiden Jokowi umumkan kenaikan BBM.

Photo :
  • Biro Pres dan Media Istana Kepresidenan.

"Ya saya tidak perlu menyampaikan kriterianya, Kemendagri dan bapak presiden tentu lebih tahu dari saya, mana yang terbaik bagi Jakarta, dan bagi provinsi lainnya," kata Riza kepada wartawan, Senin, 5 September 2022.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Baca juga: Anies Baswedan Jawab Begini Soal Sosok Pj Gubernur Penggantinya

Serahkan ke Jokowi dan Kemendagri

Riza menyerahkan seluruh kewenangan mengenai nama calon Pj Gubernur ke Presiden Joko Widodo dan Kemendagri. Ia meminta semua pihak untuk menunggu. Menurutnya, calon yang ditunjuk menjadi Pj Gubernur nanti merupakan pilihan yang terbaik.

"Terkait nama yang menjadi Pj, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Nama-nama itu diusulkan oleh Kemendagri dan teman-teman dari DPRD. Dengan rincian 3 nama dari Kemendagri dan tiga lainnya dar DPRD," katanya.

Gubernur DKI Anies Baswedan Shalat Idul Adha di Stadion JIS

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sepenuhnya menjadi kewenangan dari bapak presiden, kita tunggu saja. Siapapun nanti yang ditunjuk bapak presiden, pasti itu yang terbaik," kata Riza.

Masa Jabatan Berakhir pada 16 Oktober 2022

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI dan Ahmad Riza Patria sebagai Wakil Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat akan menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria pada bulan September 2022.

Pada rapat Badan Musyawarah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, diputuskan rapat paripurna itu akan digelar tanggal 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, dalam laman Instagramnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, kata Pras, akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 79 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Prasetyo, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengimbau bahwa paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 harus digelar selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya