PAN Ingin Pj Gubernur Jakarta Setara Anies Baswedan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Zita Anjani menilai kerja Anies Baswedan selama menjabat Gubernur DKI cukup baik. Untuk itu, Zita berharap sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nanti harus setara dengan Anies.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Untuk diketahui, masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah itu, posisi Anies itu akan diisi dengan Penjabat Gubernur hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu Pj gubernur harus mampu seperti itu, minimal," kata Zita dalam keterangannya, Rabu 7 September 2022. 

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Zita menambahkan, sosok pengganti mantan Menteri Pendidikan itu nantinya harus berpengalaman dan paham akan permasalahan yang ada di DKI Jakarta. Serta paham dengan situasi politik di Ibu Kota. 

"Pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD," jelasnya. 

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang

Lebih lanjut Zita mengatakan, jika merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan. Yakni yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

"Tugas pokok utamanya tentu menjalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan. Yang belum selesai di kerjakan oleh Pak Anies, di lanjutkan dan selesaikan," jelasnya. 

Sebelumnya beredar beberapa nama yang diisukan berpeluang sebagai Pj Gubernur DKI. Ketiga nama itu adalah Heru Budi Hartono yang kini menjabat Kepala Sekretariat Kepresidenan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardianto.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sepakat untuk menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria pada September 2022. Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi diputuskan paripurna akan digelar 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, dalam laman Instagramnya, Rabu 31 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya