Edy Mulyadi Dihukum 7 Bulan 15 Hari Kasus Jin Buang Anak

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Edy Mulyadi yakni selama 7 bulan 15 hari kurungan penjara terkait kasus pencemaran nama baik 'tempat jin buang anak'.
Hakim ketua Adeng AK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Edy dinyatakan bersalah dengan menyebarkan berita bohong atas kasus tersebut.
Edy Mulyadi
- VIVA/M Ali Wafa
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
Hakim ketua kemudian membacakan vonis hukuman terharap Edy Mulyadi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujarnya.
Dalam pandangan Hakim Ketua, Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan tuntutan 4 Tahun Penjara.