PN Jaksel Bantah Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ungkap Faktanya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / PN JAKSEL
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Metro – Permohonan pasangan wanita berinisial D yang beragama Kristen dan pria berinisial J yang beragama Islam, agar perkawinan mereka didaftarkan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Curhat Pengemudi Mobil Jalur Mudik Ditutup Tenda Nikahan

Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan diminta menerbitkan akta perkawinan mereka. Amar putusan dibacakan Senin, 8 September 2022. Dimana, amar putusan mengatakan kalau permohonan pasangan tersebut cuma dikabulkan sebagian.

"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari website PN Jaksel, Kamis 15 September 2022.

Pamer Foto Prewedding, Putri Isnari Banjir Pujian hingga Disebut Kajol Indonesia

Sementara itu, terkait hal ini, PN Jaksel pun angkat bicara. Hubungan Masyarakat PN Jaksel, Haruno Patriadi menjelaskan terkait permohonan itu, pemohon meminta agar perkawinan beda agama antara pemohon dengan istrinya dinyatakan sah. Kemudian, pemohon minta agar diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya ke kantor catatan sipil Jakarta selatan.

"Dalam pertimbangan, hakim menolak yang pertama tadi, yang kaitannya dengan pengesahan perkawinan beda agama. Hakim sudah menolaknya. (Hakim) Hanya memberi izin saja untuk melakukan pencatatan di kantor catatan sipil Jakarta selatan," kata Haruno menambahkan.

Potret Putri Isnari yang Geger Dilamar Anak Pengusaha Batu Bara

Dengan demikian, Haruno menegaskan tidak ada pernikahan beda agama islam-kristen yang disahkan PN Jaksel. Hal itu katanya tidak akan terjadi. Dalam kasus ini, kata dia, ada kesalahan persepsi dalam membaca amar putusan.

"Ini mungkin salah paham persepsi saja. Karena (permohonan registrasi) 508 ini pada prinsipnya ada permohonan agar disahkan perkawinan yang beda agama sementara hakim menolak dengan pertimbangan. Kalau permintaan perizinan adalah kewajiban secara administrasi ke kantor catatan sipil melalui permohonan ke Pengadilan atau penetapan pengadilan agar diterima catatan pernikahannya, jadi bukan pengesahan beda agama," katanya.

Baca juga: Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya