Sama dengan Anies, Segini Gaji dan Tunjangan Pj Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki

VIVA Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyerahkan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta ke Kemendagri untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Tiga nama usulan yang sudah disetujui pimpinan dan fraksi di DPRD adalah Heru Budi Hartono, Marullah Matali dan Bahtiar. Ketiga nama itu akan diusulkan ke Presiden Jokowi lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penunjukan Pj Gubernur atau kepala daerah berdasarkan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Isinya "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," 

Paripurna DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.

Paripurna DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • Twitter @PrasetyoEdi_

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif. 

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan menjabat jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Anies Baswedan hingga gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang. Kinerja penjabat gubernur akan dievaluasi oleh Kemendagri setiap 3 bulan sekali.

Halaman Selanjutnya
img_title