Sama dengan Anies, Segini Gaji dan Tunjangan Pj Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki

VIVA Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyerahkan usulan tiga nama calon Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta ke Kemendagri untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Tiga nama usulan yang sudah disetujui pimpinan dan fraksi di DPRD adalah Heru Budi Hartono, Marullah Matali dan Bahtiar. Ketiga nama itu akan diusulkan ke Presiden Jokowi lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penunjukan Pj Gubernur atau kepala daerah berdasarkan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Isinya "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," 

Paripurna DPRD DKI umumkan pemberhentian Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria.

Photo :
  • Twitter @PrasetyoEdi_

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif. 

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan menjabat jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ditinggalkan Anies Baswedan hingga gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang. Kinerja penjabat gubernur akan dievaluasi oleh Kemendagri setiap 3 bulan sekali.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan mendapatkan gaji dan tunjangan sama seperti gubernur saat ini. Gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.   

Untuk gaji dan tunjangan kepala daerah (gubernur) se-Indonesia ditetapkan gaji pokok sebesar Rp 3 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk wakil gubernur. 

Adapun tunjangan kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Pejabat negara setingkat gubernur tunjangan sebesar Rp 5,4 juta. Sedangkan tunjangan wakil gubernur sebesar Rp 4,32 juta.

Sementara itu, untuk biaya penunjang operasional penjabat gubernur, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan biaya operasional Pj Gubernur DKI Jakarta sakan ama dengan dana penunjang operasional gubernur saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta

Photo :
  • DPRD DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp57,5 triliun dengan asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen maka dalam satu tahun mencapai Rp86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp7,18 miliar.

Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. Diperkirakan untuk kepala daerah sekitar Rp4,31 miliar per bulan dan wakil kepala daerah sekitar Rp2,87 miliar.

Surya Paloh Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem Jadi Gabung Koalisi?

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan tiga kandidat yang akan maju sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan sembilan fraksi menyerahkan tiga nama kandidat kepada pimpinan yakni Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk diserahkan ke Kemendagri. 

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor, Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo-Gibran: Mau Gak Mau Harus Terima, Tapi...

Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith mengakui terpilihnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024