Postingan IG Polda Metro soal Korupsi Gubernur Papua Dihapus

Postingan IG Polda Metro Jaya soal Gubernur Papua dihapus
Sumber :
  • Instagram @humas.poldametrojaya

VIVA Metro – Akun Instagram @humas.poldametrojaya sempat memposting soal kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang membelit Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Dalam postingan itu ada deskripsi berbunyi 'KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif'. Namun, postingan itu saat dilihat sore hari ini sudah tidak ada lagi alias dihapus.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

"Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," demikian bunyi postingan tersebut seperti dikutip, Rabu 21 September 2022.

Terkait postingan tersebut sendiri, Polda Metro Jaya angkat bicara. Postingan itu disebut dalam rangka Polda Metro Jaya mendukung pemberantasan korupsi. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Zulpan menegaskan pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penindakan.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/FO

"Yang jelas Polda Metro mendukung pemberantasan tindak-tindak korupsi, mendukung KPK dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," kata Zulpan.

Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelusuran keuangan milik Gubernur Papua Lukas Enembe sejak dari tahun 2017 lalu. Menurut Ivan, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi yang tidak wajar yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi itu senilai Rp560 Miliar ke sebuah kasino. 

"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Ivan di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Menurut Ivan, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek, namun Lukas menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekitar 5 juta dollar Singapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya