Kompol Irwandhy Jabat Kasat Reskrim Jaksel Gantikan AKBP Ridwan

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya ialah AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.

Polisi Antisipasi Macet di Jadetabek Karena Mudik Lokal di Hari Lebaran

Hal itu tertuang pada surat telegram (STR) terkait mutasi anggota polri Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken pada Kamis, 4 Agustus 2022.

AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, dia harus kehilangan jabatannya akibat terseret kasus Ferdy Sambo. 

Polisi Imbau Warga Datang Lebih Awal Jika Hendak Salat Id di Masjid Istiqlal

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit

Photo :
  • Instagram: KH_infotainment

Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, pengganti AKBP Ridwan Soplanit yaitu, Kompol Irwandhy Idrus yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatsamapta Polres Metro Jaksel. Hal itu tertuang pada surat telegram Nomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022. 

Polda Metro Klaim Wilayah Jakarta Aman saat Malam Takbiran

Sebagai informasi, AKBP Ridwan bersama Kanit I Satreskrim AKP Rifaizal Samual merupakan dua nama dari Polres Metro Jakarta Selatan yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, perwira yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri itu masih dalam status pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Photo :
  • ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am

"AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dipindahkan sebagai Pamen Yanma Polri. Ia dimutasi sebagai pamen Yanma Polri dalam status proses periksa oleh Irsus timsus," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022.

Namun, tak dijelaskan dengan gamblang alasan di balik mutasi tersebut. Diduga, AKBP Ridwan dan satu rekannya itu memiliki peran menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Nantinya, AKBP Ridwan akan menjalani sidang kode etik profesi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi sesuai aturan akan diberikan.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa, apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur” tambah Dedi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya