Eksekusi Rumah di Kemayoran Diwarnai Kericuhan

Eksekusi rumah di Kemayoran berlangsung ricuh
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Metro – Pelaksanaan eksekusi sebuah rumah di Jalan Mantri Nomor 198, Kemayoran, Jakarta Pusat, berlangsung ricuh, Rabu, 28 September 2022.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Warga penjaga rumah terlibat aksi dorong-mendorong dan teriakan dengan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, tim Satpol PP, anggota TNI dan Polri.

Kericuhan itu terjadi lantaran warga keberatan dengan tindakan eksekusi atau pengosongan rumah milik Andie Hioe yang telah dinyatakan pailit.

Ekonom Proyeksikan BI Bakal Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen

Tim Kepala Kurator Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat Paulus Jalwa mengungkapkan Andie Hioe dinyatakan pailit sebab tidak bisa melunasi hutangnya kepada Bank Mas hingga jatuh tempo. 

Adapun utang Andie Hioe, kata Paulus, senilai Rp 16 Miliar. Sehingga, tekan dia, rumah Andie Hioe yang telah dijaminkan harus dieksekusi untuk dilelang oleh pihak Bank Mas. 

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

“Awalnya Andi Hioe pinjem uang Rp 16 miliar setelah ditotal Bank Mas ada Rp 23 miliar dihitung bunga dan denda. Pada saat covid Andi Hioe mengalami dampak COVID sehingga dalam menjalankan usahanya tidak mampu, tuan Andie Hioe sudah mengajukan restrukturisasi kepada Bank Mas tapi tidak ditanggapi,” kata Paulus Jalwa kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022. 

Sementara itu Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan mengatakan eksekusi rumah Andie Hioe telah sesuai berdasarkan penetapan nomor 78/pdt/eks-risalahlelang/2021juncto risalah lelang nomor rl-333/2009/2021. 

“Intinya bahwa terkait penetapan ini berdasarkan risalah lelang antara para pihak Bank Multi Arta Sentosa tbk selaku pemohon eksekusi melawan Andi Hioe sebagai termohon eksekusi,” kata Asmawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya