DKI Sebut Detail Peruntukkan Pulau G Harus Kerja Sama dengan Swasta

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA Metro – Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau G untuk kawasan permukiman memunculkan sejumlah pertanyaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

DPRD DKI mempertanyakan konsep permukiman yang bisa dibangun di pulau reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gedung DPRD DKI.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto mengungkapkan bahwa detail pembangunan di Pulau G baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta.

Dalam hal ini, pihak swasta tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Nantinya Pemprov DKI akan menentukan detail peruntukkan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land tersebut.

"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. Para pihaknya adalah pemerintah dan swasta. Berarti, harus disepakati bersama-sama," ujar Heru, Rabu, 28 September 2022.

Kawasan pulau reklamasi di Teluk Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Soroti Banjir di JIS, PKS Minta Pemprov DKI Tingkatkan Koordinasi dengan Pengelola

Heru mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa merumuskan detail pemanfaatan kawasan Pulau G dan menuangkannya dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara sepihak karena Pulau G dibangun oleh pihak swasta.

"Pada saat pertama melakukan PKS pembangunan, konsep awal arahan (kawasan permukiman di Pulau G) itu juga muncul sebenanya kecuali kalau Pemprov kerjakan (pembangunan Pulau G) sendiri, maka kita bisa langsung tetapkan. Kita tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," kata Heru.

Heru Budi Sebut Angka Pengangguran di Jakarta Turun Jadi 6,5 Persen

Menurut Heru, pemanfaatan detail Pulau G bergantung pada hasil perjanjian pemerintah daerah dengan pengembang. Pemanfaatan pulau juga akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah DKI masih menggodok Perda tersebut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI akan memfungsikan Pulau Reklamasi untuk Pulau G sebagai permukiman warga.

Tok! APBD DKI 2024 Disahkan Sebesar Rp 81,71 Triliun

Selain di Pulau G, zona ambang yang akan dijadikan permukiman tersebut juga diberlakukan di kawasan perluasan Ancol, kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan, dan kawasan belakang tanggul pantai.

Perolehan suara DPRD DKI Jakarta di Pemilu 2024

Perolehan Suara DPRD DKI Anjlok, Pengurus DPD PDI Perjuangan Jakarta Harus Dievaluasi

Perolehan suara PDI Perjuangan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, khususnya di DPRD DKI Jakarta mengalami penurunan secara drastis dibanding Pemilu Legislatif 2019.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024