PDIP Ingin Nama Pengganti Anies Baswedan Diberitahu Diawal

- DPRD DKI Jakarta
VIVA Metro – Pemerintah belum menyampaikan keputusan final, siapa diantara 3 nama yang diajukan ke Presiden, dipilih sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Penjabat tersebut akan menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya sebagai gubernur, akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak meminta agar pemerintah pusat dapat mengumumkannya lebih awal. Atau sebelum mulai menjabat pada 17 Oktober 2022.
Gilbert beranggapan, bahwa tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengatur terkait penentuan waktu pengumuman nama penjabat gubernur.
"Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj gubernur. Beberapa Pj gubernur yang telah dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan. Mengamati hal ini, untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama disebutkan lebih awal," ujar Gilbert kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Gilbert memberikan alasan perlunya pengumuman Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan lebih awal. Menurutnya, suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama Pj Gubernur, juga kinerja akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat.
"Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan gubernur sekarang, serta penyesuaian lebih awal seluruh pihak akan Pj bukan setelah tanggal 16 Oktober dilantik," katanya.
DPRD DKI Jakarta, telah menyerahkan 3 usulan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada hari Rabu 14 September 2022.