Wagub DKI Minta Pembangunan Pulau G Sesuai RDTR

- VIVA/Riyan Rizki
Pulau Reklamasi Jakarta
- VIVA/M Ali Wafa
"Semua wilayah DKI itu enggak ada yang ekslusif ya semua harus dapat, terbuka bagi siapa aja dan juga, ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan tidak dibolehkan," kata Riza.
Adapun pemanfaatan Pulau G untuk pembangunan ini diatur dalam Pergub RDTR Pasal 193 ayat 1 yang berbunyi:
1. Peruntukan lahan diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan kawasan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan (kawasan permukiman hanya indikasi).
2. Ketentuan kegiatan dan intensitas pemanfaatan yang mengikuti RDTR.
3. Dilengkapi dengan infrastruktur dan utilitas dasar secara mandiri (tidak membebani daratan).
4. Menyediakan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.