PSI Kecam Konten Prank KDRT Baim Wong-Paula Verhoeven

Paula Verhoeven dan Baim Wong
Sumber :
  • Instagram

VIVA Metro – Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP PSI, Imelda Berwanty mengecam aksi konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan aktor Baim Wong bersama istrinya, Paula Verhoeven di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Video itu pun sempat ditayangkan di kanal YouTube milik Baim Wong pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Imelda menilai konten yang dibuat oleh Baim dan Paula tidak memberikan edukasi. Mereka dinilai sudah menganggap remeh terkait KDRT. Ia mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi lantaran KDRT itu tindakan yang sangat melawan hukum.

"Edukasi seperti apa yang dilakukan oleh Baim dan Paula ini? Mereka sudah sangat merendahkan dan menganggap remeh KDRT. KDRT itu tindak pidana keji yang melawan hukum dan mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan bagi korbannya, baik fisik maupun psikologis. Kok malah dipermainkan seperti ini? Mereka berdualah yang semestinya diedukasi," kata Imelda dalam keterangan resmi, Senin, 3 Oktober 2022.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Photo :
  • Instagram/paula_verhoeven

“Harus ada proses hukum yang tegas terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya. Seorang pun tidak dapat dibenarkan mempermainkan dan merendahkan tindak pidana KDRT seperti ini. Apalagi mereka public figure, sangat tidak pantas mencontohkan hal seperti ini,” ujarnya menambahkan.

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Imelda menyebutkan agar ada tindakan hukum tegas terhadap prank KDRT ini. Kejadian ini dapat mengakibatkan menurunnya sensitivitas masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus KDRT.

"Dalih hanya lelucon tidak bisa diterima, harus segera ditindak. Kami mendukung pihak Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap permainan ini. Secara institusi, kepolisian sudah direndahkan, dan yang lebih fatal lagi, tindak pidana KDRT-nya pun sudah dianggap remeh. Jangan sampai ini menjadi preseden di kalangan pembuat konten lainnya,” ujarnya.

Baim Wong dan Paula

Photo :
  • VIVA / Ichsan

Imelda menjelaskan apa yang sudah dilakukan oleh pasangan suami istri itu juga sudah melanggar hukum atau digolongkan sebagai laporan palsu.

“Bahkan perbuatan Baim Wong dan Paula yang membuat materi tentang KDRT fiktif seperti ini sudah dapat digolongkan sebagai laporan palsu yang diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan sesuai Pasal 220 KUHP. Pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga dapat dikenakan karena sempat diviralkan," ujarnya.

Imelda menduga, Baim dan Paula melakukan ini semata untuk menaikkan engagement media sosial. Namun, kata dia, prank seperti ini akan berdampak kontraproduktif yang mana publik nantinya akan merendahkan dan meremehkan KDRT jika hal ini dibiarkan.

“Banyak korban KDRT tak berani melaporkan karena tak percaya hukum akan benar-benar berpihak adil padanya. Ini justru proses hukumnya dilecehkan dengan dijadikan lelucon oleh Baim dan Paula. Apalagi jika sengaja kebohongannya disiarkan untuk menimbulkan keonaran di masyarakat, bisa dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sanksinya maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imelda juga menyayangkan aksi itu dilakukan oleh Paula yang mana seharusnya tidak dilakukan oleh ibu dua orang anak tersebut.

"Saya juga menyesalkan mengapa Paula sebagai istri justru setuju dan mau melakukan prank ini, seharusnya sebagai perempuan, dia bisa tegas menolak melakukan hal ini. Apalagi faktanya, perempuan yang sering menjadi korban tindak pidana KDRT," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya