Deolipa Bakal Gugat Komnas Ham dan Komnas Perempuan Hari Ini

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVANasional – Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara menegaskan bakal menggugat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan Komnas Perempuan. Gugatan akan disampaikan hari ini, Selasa 4 Oktober 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Hal ini buntut pernyataan kedua lembaga tersebut soal dugaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Deolipa menyebut gugatan kepada keduanya penting dilakukan. Sebab, temuan keduanya bakal dipakai tim pengacara Putri dan Sambo sebagai salah satu bukti pembelaan. 

"Dalam gugatan perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN," ucap dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 3 Oktober 2022.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA / Foe Peace

Komnas Perempuan dan Komnas HAM dinilai telah menyalahi wewenangnya atas pernyataan soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri. Deolipa merasa pernyataan tersebut cuma memperkeruh proses penanganan kasus.

Komnas Perempuan Catat 401.975 Kasus Kekerasan pada 2023, Hanya Indikasi Puncak Gunung Es

"Ini harus digugat karena bukan porsi mereka menyampaikan ini. Ini adalah porsinya pengacara atau penegak hukum lain, yaitu kepolisan dalam hal ini Bareskrim karena mereka bukan lembaga pro justisia. Enggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seolah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yan berbahaya," kata Deolipa.

Dirinya mengklaim sudah memberi tenggat waktu tiga pekan kepada kedua lembaga tersebut guna klarifikasi. Tapi, dia mengatakan tak ada respons hingga Minggu 2 Oktober 2022 kemarin sehingga, Deolipa mengaku bakal menggugat keduanya hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.

"Karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespons. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya