Tembok Gereja HKBP Cibinong Dirusak, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Tembok pembatas gereja HKBP Cibinong dirusak oleh 2 pemuda
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Polres Bogor menangkap dua pria berinisial WR dan G. Keduanya adalah pelaku perusakan pagar dan tembok Gereja Huria Kristen Batak Protestan (KHBP) yang terjadi pada Minggu malam 16 Oktober 2022. Pelaku perusakan merupakan jemaat gereja tersebut.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

"Para pelaku tersebut merupakan jamaat dari salah satu kubu gereja tersebut. Kedua pelaku ini melakukan perusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Iman menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di mana sekelompok orang melakukan aksi perusakan tembok pembatas antara bangunan gereja baru dan lama. Penyebabnya kata Iman, terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu.

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G," kata Iman. 

Iman menjelaskan, terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, Polres Bogor menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.

Mobil Sedan Ludes Hangus Terbakar di SPBU Ngadirojo Wonogiri, Polisi Langsung Olah TKP

"Dan terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut," kata.

Sementara terkait perusakan, lanjut Iman, Polres Bogor masih memproses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindananya. Hal itu diatur sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana.

Siswa pelaku aksi tawuran diperiksa Polres Purworejo.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Peristiwa ini terekam dalam video yang viral di media sosial. Video menunjukkan sekelompok pelajar terlibat perkelahian di jalanan Purworejo sambil membawa sajam.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024