Laporkan Anak Pengguna Narkoba, Polda Metro: Jangan Takut, Tidak Dipenjara

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro – Polda Metro Jaya meminta para orangtua, untuk melaporkan anaknya ke polisi jika diduga kuat menggunakan narkoba. Dengan begitu, anak-anak tersebut dapat ditangani lebih cepat dengan proses rehabilitasi.

4 Polisi di Bitung Keroyok Warga hingga Babak Belur, Propam Turun Tangan

"Imbauan kami sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, adalah optimasi ketahanan keluarga. Jadi, tolong kalau anaknya sudah aneh-aneh (menyalahgunakan narkoba) agar segera ke polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Anak Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara

Pengakuan Kakek yang Diduga Cabuli Cucunya di Depok

Mukti menjelaskan, para orangtua tidak perlu takut melaporkan anaknya jika terindikasi menggunakan narkoba. Sebab, kata Mukti, anak-anak yang menggunakan narkoba tanpa ikut mengedarkan tidak akan dipenjara. Mereka akan langsung rehabilitasi. 

"Jadi jangan takut, pasti akan direhabilitasi. Tidak akan dipenjara, karena pengguna itu (penindakannya) direhabilitasi, bukan dipidana," jelas Mukti.

Bertambah 4 Orang, Ini Tampang Tersangka Baru Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Lebih lanjut, Mukti menegaskan imbauan tersebut juga berlaku untuk semua pihak yang mengetahui orang terdekatnya menyalahgunakan narkoba. Dengan begitu, diharapkan agar kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan.

"Kalau ada temannya sudah melenceng-melenceng, segera lapor polisi. Jangan takut, anda dilindungi undang-undang," tandasnya.

Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang Pecatan polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan petani dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Polisi Wanita (Polwan), Selasa 11 Juni 2024.

Polwan Kembali Berulah, Kini Tipu Petani Hingga Rp 598 Juta

Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang merupakan pecatan polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan terhadap petani. Adapun, modusnya pelaku ini menja

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024