Laporkan Anak Pengguna Narkoba, Polda Metro: Jangan Takut, Tidak Dipenjara

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro – Polda Metro Jaya meminta para orangtua, untuk melaporkan anaknya ke polisi jika diduga kuat menggunakan narkoba. Dengan begitu, anak-anak tersebut dapat ditangani lebih cepat dengan proses rehabilitasi.

Ekspresi Wanita Pemakai Sabu yang Diringkus Polisi Bikin Salfok Netizen: Masih On

"Imbauan kami sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, adalah optimasi ketahanan keluarga. Jadi, tolong kalau anaknya sudah aneh-aneh (menyalahgunakan narkoba) agar segera ke polisi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Anak Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Mukti menjelaskan, para orangtua tidak perlu takut melaporkan anaknya jika terindikasi menggunakan narkoba. Sebab, kata Mukti, anak-anak yang menggunakan narkoba tanpa ikut mengedarkan tidak akan dipenjara. Mereka akan langsung rehabilitasi. 

"Jadi jangan takut, pasti akan direhabilitasi. Tidak akan dipenjara, karena pengguna itu (penindakannya) direhabilitasi, bukan dipidana," jelas Mukti.

Kasus Agus Makin Memanas, Kini Farhat Abbas Serang Privasi Pratiwi Noviyanthi: Salah Saya Apa?

Lebih lanjut, Mukti menegaskan imbauan tersebut juga berlaku untuk semua pihak yang mengetahui orang terdekatnya menyalahgunakan narkoba. Dengan begitu, diharapkan agar kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami penurunan.

"Kalau ada temannya sudah melenceng-melenceng, segera lapor polisi. Jangan takut, anda dilindungi undang-undang," tandasnya.

Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Haru, Perwira Polisi Ini Ungkap Alasan Jadikan Febby Rastanty Sebagai Istri

Di momen itu pula, Drajad Djumantara di hadapan keluarga besarnya dan keluarga Febby Rastanty melamarnya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024