UMP 2023 DKI Jakarta Ditentukan Pada 20 November

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta, Andri Yansyah.
Sumber :
  • ANTARA/ Walda

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan itu akan ditentukan pada 20 November 2022. Berbeda dengan sebelumnya, yang ditetapkan pada setiap 1 November.

img_title Bawalah Payung Rabu Ini, BMKG Prakirakan Seluruh Jakarta Diguyur Hujan

“Saat ini, kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tetapi tanggal 20 November tahun berjalan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah, Kamis 27 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Andry menjelaskan, bahwa dalam menentukan besaran UMR tahun 2023, pihaknya masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

img_title Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor

“Memang inflasinya sudah ada 4,5 %, pertumbuhan ekonomi insya Allah nanti akan dirilis oleh BPS tanggal 7 November,” katanya.

Selain itu, bahan pertimbangan lainnya dalam menentukan besaran upah minimum kata dia adalah angka besaran tenaga kerja per rumah tangga, yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

img_title Berapa Kenaikan UMP 2027? Ini Kata Menaker Yassierli

“Setelah angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 tahun 2021," katanya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta 31 anggota Dewan Pengupahan yang baru dilantik untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja dalam perumusan besaran upah minimum provinsi (UMP). 

"Kami memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Heru meminta Dewan Pengupahan itu, intensif berdialog dengan para pekerja dan pengusaha. Sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," katanya.

Menko Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin dan Dirut BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito (kiri) di Satya JKN Awards 2026

Satya JKN Awards 2026: Bukti Badan Usaha Peduli Pekerja

BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 8 pemerintah daerah dan 80 badan usaha yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut