Dishub Sanksi TransJakarta Akibat Armadanya Tabrak Lansia Hingga Tewas

Busway / Transjakarta
Busway / Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Metro – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sanksi yang akan diberikan kepada operator bus mitra Transjakarta dan PT Transjakarta sendiri usai terjadinya kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang menewaskan satu lansia pada beberapa waktu yang lalu.

Syafrin menjelaskan bahwa kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT Transjakarta, sementara sanksi yang akan diterima BUMD bidang transportasi itu akan dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan.

"Kepada operator, pihak Transjakarta ada pemotongan kilometer, dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," kata Syafrin di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Bus Transjakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza. (Foto ilustrasi).

Bus Transjakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Meski demikian, Syafrin mengatakan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors, itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan sanksi Skorsing yang diberikan pada juru mudi tersebut sudah sesuai karena sudah diatur dalam Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa jika pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Halaman Selanjutnya
img_title