Pencabutan Pergub Penggusuran Ditolak Kemendagri, Begini Respons Heru Budi

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait ditolaknya dokumen permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

Heru menyebutkan, perlu pembahasan lebih lanjut terkait detail proses evaluasi ini dengan melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta. “Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum,” kata Heru kepada wartawan, Jumat 4 November 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Heru menambahkan akan mencarikan solusi terbaik terkait kelanjutan pencabutan pergub yang dilayangkan pada era kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. “Ya, kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya biro hukum dulu, nanti kita bahas ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebutkan bahwa dokumen permohonan pencabutan pergub tersebut telah dikembalikan ke Pemda DKI Jakarat.

“Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” kata Benni, Jumat 4 November 2022.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Benni menyebutkan, pengembalian dokumen tersebut sudah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022. “Diserahkan melalui Surat Ditjen Otda pada tanggal 14 Oktober 2022,” ucapnya.

Lebih lanjut, Benni menjelaskan saat ini perhatian utama bagi Kemendagri adalah perihal substansi pengaturan. Ia menilai perlu ada aturan yang mengatur akan hal tersebut.

“Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal itu,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya