Di Depok

800 Keramba dan 30 Bangunan Dibongkar

VIVAnews - Sedikitnya 30 rumah tinggal dan 800 keramba ikan lele milik warga yang berada di kawasan Situ Tipar, Cimanggis, Depok dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Bangunan itu menyalahi aturan sumber daya air.

Pembongkaran dilakukan dengan mengunakan alat berat. Tujuan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi Situ Tipar sebagai daerah resapan air.

Sebab saat ini kondisinya sudah memprihatinkan. Bangunan dan keramba milik warga memakan hampir setengah dari 16 hektar luas situ itu.

Hal ini sempat mendapat protes dari warga. Parnoto, 56 tahun warga yang memiliki tempat tinggal dan keramba, merasa keberatan terhadap pembongkaran.

Sebab pembongkaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Dirinya meminta petugas memberi waktu, karena warga bingung harus pindah kemana.

Kerambah ikan lele yang akan dipanen satu bulan lagi, terpaksa harus dijual murah.

Akibat pembongkaran ini warga mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. Warga berharap ada ganti rugi.

Pejabat Penyidik Dinas Pekerjaan Umum Raden agus menegaskan, selain melanggar Undang-undang Sumber Daya Air, bangunan milik warga juga merusak fungsi situ sebagai resapan air saat musim hujan.

Warga juga melanggar Perda nomor 14 tahun 2001, tentang Ketertiban Umum, Perda nomor 18 tahun 2003, tentang Garis Sepadan, dan Perda nomor 3 tahun 2006, tentang IMB.

Dagangan Laris Diserbu Pembeli, Jari Tukang Somay Ini Bikin Netizen Salfok: Penglaris Jalur Halal

Ancaman pidananya 6 bulan penjara atau denda Rp 1 hingga Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-Undang Sember Daya Air.

Laporan : Ramuna/ Depok

Terpopuler: Tanda Kiamat Menurut Gus Baha, Kebaya Mahalini Jadi Sorotan
Teuku Ryan.

Klarifikasi Soal Ria Ricis Pengin Implan Payudara, Teuku Ryan: Ini Bentuk Perhatian Saya

Beberapa poin yang dipermasalahkan di antaranya adalah kurangnya nafkah batin, kurang perhatian dari pihak suami, masalah dengan orangtua, hingga perasaan Ria Ricis.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024