Pengacara Tersangka Bentrokan Mampang Datangi Polda Metro, Pertanyakan Ini

Para tersangka (tengah) bentrokan antar-ormasdi Kafe Mako, Mampang, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Metro – Tim kuasa hukum tersangka kasus bentrok Mampang di Kafe Mako, Fidelis Angwarmasse mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 8 November 2022. Kedatangan kuasa hukum tersebut mempertanyakan dugaan pencabutan Police line di TKP oleh oknum tanpa adanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari Polda Metro Jaya. 

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

"Police line (diduga) ada yang mencabut di TKP di kafe Mako (Mampang), dari keterangan yang kami dapat, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak ada yang membuat BAP pencabutan police line," kata Fidelis di Mapolda Metro Jaya, Selasa malam, November 2022.

Suasana lokasi bentrokan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Sahajwan Wailissa mengatakan sebanyak 8 tersangka hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan penahanan (SPP) kepada keluarga tersangka. 

"Kami juga akan mempertanyakan kepada penyidik terkait adanya beberapa keluarga tersangka yang tidak mendapatkan SPP kepada keluarga tersangka, kenapa dari 25 tersangka, 8 belum menerima (SPP)," ujarnya. 

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

Sementara itu, salah satu korban penganiyaan dalam peristiwa tersebut, bernama Budi Tahapary menambahkan, Dia mempertanyakan handphonenya yang hilang saat terjadi bentrokan di Kafe Mako pada Senin 17 Oktober 2022 lalu. Korban rencananya juga akan melaporkan atas dugaan pencurian dan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan handphone miliknya. 

"Saya mempertanyakan handphone yang diambil oleh kelompok H. Tambul pada saat terjadinya bentrokan. Dari info yang saya dapatkan handphone tersebut telah ditemukan pada hari Senin (7/11/2022) kemarin, kenapa baru sekarang handphone tersebut dikatakan ditemukan di TKP," kata Budi. 

Handphone tersebut, lanjut Budi, dikembalikan oleh kuasa hukum H.Tambul, Machi Achmad ke penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Saya berharap penemu dan pengantar handphone tersebut harus di BAP terkait pasal 365 ," tuturnya. 

Ilustrasi bentrok ormas

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh H.Tambul. Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan. 

Setelah diajak mediasi oleh korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW, namun tidak ada titik temu yang menyebabkan H.Tambul dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako. 

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan. 

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.  Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka. 

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

"Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya