Tolak Banding Pemprov DKI, PTTUN Putuskan UMP 2022 Rp 4,5 Juta

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Metro – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Diketahui, banding itu diajukan pada saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

Dalam putusannya, PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikkan UMP tahun 2022 sekitar Rp 4,6 juta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” bunyi putusan majelis hakim, Rabu 16 November 2022.

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Pentolan Projo: Silakan Challenge Aja Semua

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, pihak Pemprov DKI juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

“Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” bunyi putusian majelis hakim selanjutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. 

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan.

Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

Maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.  

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan, Kamis, 27 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya