Banding Pemprov DKI Soal UMP 2022 Ditolak, Heru: Kita Ikut Aturan Saja

- VIVA/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara perihal banding terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, yang ditolak. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang ada.
"Kita ikutin saja aturan," kata dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Kata dia, besok akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian perihal hal tersebut. Namun, dia tidak merinci lebih jauh soal arahan dari Tito besok. Heru cuma mengatakan arahannya tentu agar Jakarta, pun Indonesia lebih baik lagi.
"Bisa yang lebih baik untuk Jakarta, untuk Indonesia," kata dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Diketahui, banding itu diajukan pada saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam putusannya, PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikkan UMP tahun 2022 sekitar Rp 4,6 juta.