Banding Pemprov DKI Soal UMP 2022 Ditolak, Heru: Kita Ikut Aturan Saja

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara perihal banding terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, yang ditolak. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang ada.

"Kita ikutin saja aturan," kata dia kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kata dia, besok akan ada arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian perihal hal tersebut. Namun, dia tidak merinci lebih jauh soal arahan dari Tito besok. Heru cuma mengatakan arahannya tentu agar Jakarta, pun Indonesia lebih baik lagi.

"Bisa yang lebih baik untuk Jakarta, untuk Indonesia," kata dia.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Diketahui, banding itu diajukan pada saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikkan UMP tahun 2022 sekitar Rp 4,6 juta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” bunyi putusan majelis hakim, Rabu, 16 November 2022.

Heru Budi Bakal Tingkatkan Pengawasan Buntut Kasatpel Numpang Mobil Dishub ke Puncak

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Selain itu, pihak Pemprov DKI juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan.

Pj Gubernur NTB Diminta Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

“Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” bunyi putusan majelis hakim selanjutnya.

Heru Budi Mengaku Tak Tahu soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Capai Rp 22 M
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024