PTTUN Tolak Banding UMP DKI 2022: Harapan Apindo, Buruh Berontak

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman buka suara terkait ditolaknya gugatan banding Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
Menanggapi ditolaknya gugatan yang dilayangkan Pemprov DKI di era Anies Baswedan, Nurjaman mengaku putusan dari PTTUN itu sesuai dengan harapan dari pihaknya.
"Saya baru terima informasinya tadi pagi. Diputuskan kemarin per tanggal 15 November 2022, bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan nomor 11 ditolak oleh PTTUN," kata Nurjaman dalam keterangan resminya, Kamis 17 November 2022.
"Tapi itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar UMP DKI adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," sambung dia.
Nurjaman menambahkan hasil dari putusan tersebut membuat dampak positif dan negatif. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut tergantung bagaimana cara menyikapinya. "Kalau kami, tentu kami menyikapi ini dengan positif, gitu aja. Kita bersikap optimis jangan pesimis," ucapnya.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Said Iqbal meminta Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam terhadap putusan PTTUN yang menolak banding UMP 2022 di era Gubernur Anies Baswedan.