Pemprov DKI Pakai 3 Skema Dalam Pembangunan Sumur Resapan, Ini Rinciannya

Sumur resapan yang dibagun di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan melanjutkan program sumur resapan yang merupakan program warisan dari Gubernur DKI Jakarta sebelumnya Anies Baswedan.

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengungkapkan pihaknya menggunakan tiga skema dalam pembangunan sumur resapan.

“Skema pertama yakni pembangunan sumur resapan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Dudi kepada wartawan dikutip pada Jumat, 18 November 2022.

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Untuk skema yang kedua, Dudi menjelaskan, adalah pemenuhan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Sedangkan skema yang ketiga yakni Kolaborasi Sosial Berskala Besar. 

Sumur resapan di Jakarta yang dibangun di atas trotoar

Photo :
  • VIVA/Syaefullah
Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

“Jadi, pembangunan sumur resapan yang telah berjalan sudah melibatkan pihak swasta dalam skema perizinan IMB dan SLF, serta kolaborasi sosial berskala besar dan peningkatan pengawasan IMB dan SLF bagi bangunan baru atau bangunan lama untuk menyediakan tampungan air hujan sesuai dengan Pergub 109 Tahun 2021,” ujarnya.

Dudi melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA) menjadi salah pihak dalam skema pembangunan sumur resapan melalui APBD DKI. Pembangunan sumur resapan yang dilakukan DSDA terbatas pada aset-aset yang dimiliki pemerintah. 

Berdasarkan kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Institut Pertanian Bogor (IPB) yang melakukan Kajian dan Pemetaan Drainase Vertikal di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020, sebaran pembangunan sumur resapan di lahan milik pemerintah hanya sebesar 4 persen (46.009 unit).

“Sedangkan di lahan publik 28 persen (322.068 unit), di pemukiman penduduk 55 persen (632.633 unit). Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar sumur resapan dapat memberikan dampak yang optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dudi menjelaskan, kendala yang ditemukan dalam pembangunan sumur resapan, yakni ketersediaan lahan sehingga Dinas SDA memprioritaskan pembangunan pada aset Pemda.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak SDA mengajukan anggaran untuk pembangunan sumur resapan, pemanenan air hujan (PAH) dan konservasi air tanah sebesar Rp 19,79 miliar. Namun, jumlah tersebut dipangkas menjadi Rp 1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya