Polri Klaim Purnawirawan Polisi yang Tabrak Lari Mahasiswa UI Sudah Jalani Wajib Lapor

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Polisi mengklaim kalau terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. Terduga pelaku diketahui seorang purnawirawan perwira Polri.

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.

Baca juga: Marak PHK, Sri Mulyani Pertimbangkan Beri Bantuan ke Pekerja dan Perusahaan

"Sudah, kalau saksi ada lima saksi termasuk temannya yang naik motor di belakangnya," katanya.

Lebih lanjut dia mengaku bakal mengundang ahli, kemudian juga Subdirektorat Pembinaan dan Pengegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Dengan demikian, dia menolak disebut mendiamkan kasus.

"Nani kami undang dari ahli, Gakkum dan Propam biar tahu kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kami mendiamkan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
img_title