Jakpro Sebut Kampung Susun Bayam Akan Dikelola Pemprov DKI

Arsip Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA/Abdu Faisal/aa.

VIVA Metro – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebutkan bahwa nantinya pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) akan dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Hal itu sudah disepakati oleh Pemprov DKI dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

“Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara bersepakat bahwa pengelolaan KSB akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata VP Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarief dalam keterangan resmi yang diterima VIVA, Senin, 28 November 2022.

Syachrial mengatakan, untuk tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) ini nantinya akan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 dan tidak lagi berdasarkan perhitungan keekonomian Jakpro.

KAI Tebar Diskon 20 Persen Tarif Tiket Kereta Api Usai Lebaran, Ini Daftarnya

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kampung Susun Bayam

Photo :
  • Pemprov DKI Jakarta

“Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro,” ujarnya.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Dia menambahkan, “Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB."

Lebih lanjut, Syachrial menjelaskan, pihaknya saat ini mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi.

“Pararel sambil mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB,” katanya.

Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Photo :
  • ANTARA/Abdu Faisal.

Syahcrial mengemukakan, pembangunan KSB ini merupakan bagian dari pembangunan kawasan olahraga terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Jadi prosesnya (Peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG),” uajrnya.

Diwartakan sebelumnya, walau sudah selesai dibangun, warga korban gusuran pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, belum bisa menempati Kampung Susun Bayam.

Warga calon penghuni itu diketahui telah mendatangi Kampung Susun Bayam sebanyak dua kali, yakni pada 21-22 November 2022 untuk menanyakan soal kejelasan kapan Kampung Susun Bayam bisa dihuni oleh mereka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya