Status Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI Sampai Tewas Ditentukan Hari ini

Ilustrasi olah TKP kecelakaan lalu lintas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, melakukan gelar perkara terkait insiden tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Gelar perkara dilakukan hari ini, Senin 28 November 2022.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Iya, masih hari ini (gelar perkara)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 November 2022.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, gelar perkara yang dilakukan hari ini adalah untuk menetapkan status kasus. Apakah kasus akan naik ke penyidikan atau tidak. Jika naik ke penyidikan, Usman mengatakan barulah bakal dilakukan gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka. Dalam gelar perkara ini sendiri, polisi melibatkan beberapa ahli.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kami melihat secara utuh. Akan kami pastikan hasilnya bagaimana, kami juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan. Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," jelas dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari dari salah satu purnawirawan perwira Polri di kawasan Jakarta Selatan. Hasya tewas usai jadi korban tabrak lari tersebut.

Prabowo Subianto Minta Maaf Karena Nakal: Saya Minta Maaf ke Senior Karena Bikin Repot

Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan Whatsapp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport merk Pajero.

Polisi mengklaim kalau terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap minggu. Terduga pelaku diketahui seorang purnawirawan perwira Polri.

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mendiamkan kasus ini. Sebagai bukti lain, pihaknya telah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya