Aksi Unjuk Rasa Buruh di Tangerang Sempat Cekcok dengan Pengguna Jalan

Aksi Buruh di Tangerang Pasca Penetapan UMK 2023
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA Metro – Ratusan buruh di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan pengawalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 tingkat Kabupaten Tangerang oleh Dewan Pengupahan, Selasa, 28 November 2022.

Viral Bangunin Sahur Berujung Cekcok, Warga Ngaku Bayinya Terganggu

Dengan melakukan konvoi, para buruh berseragam biru ini memenuhi satu ruas Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang mengarah ke Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kecamatan Balaraja.

Dalam aksi buruh itu, membuat arus lalu lintas tersendat di ruas jalan tersebut. Bahkan sempat terjadi cekcok antara para buruh dengan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat, lantaran kemacetan yang ditimbulkan.

Polisi Harap Sidang Sengketa Pilpres Berjalan Khidmat Tak Diganggu Suara Mobil Komando

Beberapa buruh langsung menghampiri pengguna jalan tersebut. Dimana mereka meminta pengguna jalan untuk tidak mendahului barisan para buruh.

Melihat situasi yang dikhawatirkan tambah memanas, sejumlah anggota buruh dan orator aksi pun meminta agar rekan mereka tetap tenang. Mereka juga memohon maaf atas dampak dari aksi yang dilakulannya itu.

Cek Fakta: Massa Bakar Gedung Bawaslu Tolak Hasil Pemilu 2024

"Tenang kawan-kawan, jangan emosi, kami mohon maaf kepada para pengguna jalan, mari lanjutkan aksi," kata orator aksi.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan, bila aksi itu melibatkan 2 ribu buruh.

"Ada 2 ribu buruh, dan ini aksi gabungan. Aksi ini untuk memastikan kepada pemerintah agar mengikuti aturan UMK 2023 sesuai dengan aturan menteri nomor 18 tahun 2022 dengan kenaikan 10 persen," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya telah menetapkan kenaikan UMP Banten 2023 dengan besaran 6,4%. Setelah itu, akan menyusul kabupaten/kota untuk menetapkan besaran UMK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya